Sabtu, 21 April 2012

Jenis Keadilan


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan  pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran” . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil” . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.



Keadilan intinya adalah meletakan segala sesuatunya pada tempatnya. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi  orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula Seluruh Rakyat Indonesia ; Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.



Aristoteles membedakan tiga jenis keadilan, yaitu:
1. Keadilan distributif, yaitu memberikan sama yang sama, dan memberikan tidak sama yang tidak sama. Contoh : Gaji dosen di universitas swasta sebesar xx rupiah , maka gaji dosen universitas swasta di seluruh nusantara juga harus sama.

2. Keadilan commutatif, yaitu penerapan asas proporsional. Biasanya digunakan dalam hukum Bisnis

3. Keadilan remedial, yaitu memulihkan sesuatu ke keadaan semula, biasanya digunakan dalam perkara gugatan ganti kerugian



Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.

sumber:
blog.elearning.unesa.ac.id/pdf-archive/jenis-jenis-keadilan.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar